LAYANAN ADMINISTRASI DESA

Pelayanan Senin-Jum'at Pukul 08:00-14:00 WIB


A. Membuat ktp/KK Baru
  1. Membawa Keterangan dari RT/RW
  2. Membawa Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan
  3. Membawa Foto Copy KTP/ KK
  4. Membawa Foto Copy KTP identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang
  5. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor,
    Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

B. Pembuatan Akta Kematian
  1. Membawa Keterangan dari RT/RW
  2. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/Visum Dokter atau Kepolisian
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Kelurahan
  4. Photo copy KTP dan KK
  5. Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  6. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi

C, Pembuatan SKCK
  1. Pengatar RT/RW
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Foto 3 x4 cm 3 lembar

D< Pembuatan Keterangan Domisili
  1. Pengantar RT & RW
  2. KTP / KK yang berlaku

0 komentar: