LAYANAN ADMINISTRASI DESA
Pelayanan Senin-Jum'at Pukul 08:00-14:00 WIB
A. Membuat ktp/KK Baru
- Membawa Keterangan dari RT/RW
- Membawa Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan
- Membawa Foto Copy KTP/ KK
- Membawa Foto Copy KTP identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor,
Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
B. Pembuatan Akta Kematian
- Membawa Keterangan dari RT/RW
- Membawa Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/Visum Dokter atau Kepolisian
- Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Kelurahan
- Photo copy KTP dan KK
- Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi
C, Pembuatan SKCK
- Pengatar RT/RW
- Foto Copy KTP/KK
- Foto 3 x4 cm 3 lembar
D< Pembuatan Keterangan Domisili
- Pengantar RT & RW
- KTP / KK yang berlaku
0 komentar: